Selasa, 23 September 2014

RUMAH SEHAT


RUMAH SEHAT
Pengertian rumah sehat adalah rumah yang dapat memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani secara layak sebagai suatu tempat tinggal atau perlindungan dari pengaruh alam luar.
Kebutuhan jasmani misalnya terpenuhi kebutuhan jasmani sperti membaca, menulis, istirahat dan lain-lain. Kebutuhan rohani misalnya , perlindungan terhadap penyakit, cuaca, angin dan sebaginnya.

LINGKUNGAN RUMAH.
Hal – hal yang perlu diperhatikan dalam lingkungan rumah apabila menghendaki suatu linkungan yang baik dan sehat adalah :
1.      Sampah – sampah di tempat tinggal dapat ditanggulangi dengan cara dibuang dilokasi pembuangan sampah (yang jauh dari lingkungan tempat tinggal), atau dengan pembuatan lubang sampah, dengan menimbun atau dikelolah untuk dibuat pupuk kandang.
2.      Genangan air, air tidak boleh tergenang lebih dari seminggu, karena dapat dijadikan tempat berkembang biaknya nyamuk, masalah ini dapat diatasi dengan pembuatan parit – parit atau selokan agar air dapat mengalir.
3.      Sumber Air (sumur), konstruksinya baik dan memenuhi syarat, perlu diperhatikan saat membuat sumur, jarak minimal dari sumber air kotor (septick tank, sumur resapan, saluran air kotor yg tidak kedap air) adalah 7 meter, agar sumur tidak tercemar.
4.      Tanaman disekitar rumah, pepohonan yang rindang akan mengakibatkan lingkungan yang gelap dan lembab, diusahakan agar sinar matahari pagi dapat menyinari rumah, tanpa terhalang oleh pepohonan
5.      Kadang hewan (biasanya untuk rumah di pedesaan), letaknya diusahakan agar tidak terlalu dekat dengan rumah terutama pembungan kotoran, dapat dibuatkan tempat – tempat tertentu dan dapat dimanfaatkan sebagai
KONSTRUKSI RUMAH
1.      Konstruksi Bambu.
Apabila usuk menggunakan bambu, harus diperhatikan dalam pemotongan bambu, diusahakan pemotongannya tepat pada ruas, bila tidak ujung bambu, agar tidak lembab dan menjadi sarang tikus.
2.      Lantai rumah.
Harus selalu kering, maka tinggi lantai harus disesuaikan dengan kondisi setempat, lantai harus lebih tinggi dari muka tanah.
3.      Penempatan langit-langit.
Dibuat sedemikian rupa, sehingga masih ada ruang antara, adanya ruang tersebut antara atap dan langit-langit, agar orang dapat masuk kedalamnya untuk membersihkan ruang dan perbaikan.
4.      Dinding Rumah.
Apabila dibuat dinding rangkap tidak boleh ada ruang antara, karna akan menjadi sarang tikus, dan bila terbuat dari bata atau sejenisnya diusahakan menggunakan komposisi campuran yg benar dapat dilihat disini.
5.      Sudut Kemiringan atap.
Kemiringang atap disesuaikan dengan bahan yang akan dipakai, agar air hujan dapat mengalir dengan baik.
Atap dari bahan alam = 30 derajat
Atap genteng = 25 derajat
Atap asbes,seng = 15 derajat.

KEBUTUHAN UDARA
a.      Pada daerah tropis, setiap orang membutuhkan hawa udara 500 lt/jam sampai dengan 1500 lt/jam.
b.      Kecepatan angin atau udara yang melaluli ventelasi pada ketinggian 2 meter dari muka tanah rata-rata sekitar 0,01 – 0,5 m/lt. Pada rumah sehat kebutuhan udara tersebut dapat dipenuhi dengan memperhatikan lubang ventelasi pada rumah tersebut, dengan cara perhitungan sebagai berikut :
Q = K.A
Q = Volume udara dalam ruangan
A = Luas lubang ventelasi
Koefesien K = (0,6 – 0,8 untuk arah angin ventelasi), (0,3 – 0,4 untuk arah angin datang bersudut 45).

KEBUTUHAN CAHAYA
Kebutuhan cahaya (Er).
1. Ruang gambar = 300 lux
2. Ruang Sekolah= 150 lux
3. Ruang kediaman= 125 lux

Perbandingan luas jendela dengan luas lantai.
1. Ruang kerja , luas jendela 1/5 a 1/3 luas lantai
2. Ruang sekolah, luas jendela 1/6 a 1/3 luas lantai
3. Ruang kediaman, luas jendela 1/8 a 1/6 luas lantai
4. Ruang orang sakit, luas jendela 1/5 a ¼ luas lantai
5. Sudut datang lebih besar atau sama denga 27 derajat.
6. Sudut lihat lebih besar 5 derajat.

Rumah Sehat Bebas Nyamuk
1.      Beri pencahayaan alami yang cukup pada rumah. Nyamuk sangat menyukai untuk bersarang di lingkungan yang lembab, dingin dan gelap. Upayakan agar desain rumah memiliki pencahayaan alami yang dibuat cukup besar sehingga mampu memberi akses sinar matahari ke dalam ruangan.
2.      Hilangkan genangan air yang bisa jadi tempat berkembang biak. Buanglah sampah dan barang-barang bekas seperti kaleng, tong, pot, baskom, ember yang bisa menjadi tempat berkembang biak nyamuk. Ingatlah bahwa nyamuk betina akan bertelur di dalam air yang tergenang. Telur-telur ini akan berkembang menjadi larva dan kemudian berubah menjadi bentuk dewasa dalam 10 hari.
Kuras bak mandi minimal seminggu sekali untuk mencegah telur nyamuk menetas menjadi larva. Berilah beberapa ekor ikan di kolam taman sebagai predator alami larva nyamuk.
Jika Anda memang tidak bisa menghilangkan genangan air tersebut, maka masukkan bubuk abate sesuai petunjuk untk mencegah larva berkembang menjadi nyamuk dewasa.
3.      Ubah kebiasaan menggantung baju dalam jangka waktu lama. Jangan dibiasakan untuk menggantung baju-baju di gantungan (terutama di belakang pintu) dalam waktu lama. Selain menimbulkan kesan kurang rapi, juga bisa menjadi tempat hunian yang nyaman bagi nyamuk. Gantunglah baju didalam lemari gantung dan berilah pengharum semacam kapur barus dsb.
4.      Pasang tirai/kasa nyamuk. Untuk mencegah nyamuk memasuki nyamuk, Anda sebaiknya memasang tirai nyamuk pada lubang-lubang ventilasi, jendela atau pintu. Pada saat ini sudah banyak produk tirai nyamuk modern dari berbagai merk, yang bisa dipasang secara praktis dan pemasangannya akan menjadi menjadi bagian dari interior penghias ruangan yang menarik.
5.      Pangkas tanaman yang terlalu rimbun. Tanaman-tanaman yang berdaun rimbun di sekitar rumah memang akan memberi suasana teduh, segar dan alami. Akan tetapi sebaliknya lokasi tersebut juga akan menjadi hunian yang disukai nyamuk. Pangkaslah daun-daun yang terlalu rimbun secara berkala untuk mencegah menjadi tempat hunian nyamuk.
6.      Tanamlah tanaman yang tidak disukai nyamuk. Ternyata tidak semua tanaman disukai oleh nyamuk. Beberapa jenis tanaman justru memiliki aroma yang sangat dibenci nyamuk, misalnya tanaman Lavender, Akar Wangi, Geranium, Zodia dan Selasih. Boleh dicoba untuk menanam tanaman tersebut di sekitar rumah Anda, siapa tahu ternyata bisa jadi cara ampuh mengusir nyamuk.
7.      Pasang perangkap nyamuk. Ada baiknya Anda memasang perangkap nyamuk, yang bisa berfungsi untuk menarik perhatian nyamuk, menangkap dan membunuhnya. Banyak literatur di internet yang memberikan informasi tentang cara membuat alat perangkap nyamuk secara mudah.
Namun jika Anda suka yang praktis, bisa langsung membelinya di pusat-pusat perbelanjaan. Alat tersebut dirancang untuk menyebarkan aroma dan cahaya yang disukai nyamuk, kemudian saat nyamuk mendekatinya akan disedot oleh kipas angin lalu memasukkannya kedalam perangkap hingga mati. Berbagai merk alat perangkap nyamuk telah diproduksi di pasaran dengan harga yang bervariasi.
8.      Gunakan obat anti nyamuk yang aman. Nah, jika cara-cara di atas ternyata belum maksimal, gunakan obat anti nyamuk di rumah Anda. Ada berbagai jenis dan merk, mulai dari jenis obat nyamuk bakar, obat nyamuk semprot, elektrik hingga berupa cream/lotion. Pilihah obat anti nyamuk yang aman bagi kesehatan Anda sekeluarga, dan bacalah petunjuk pemakaian secara seksama sebelum menggunakannya (hh). 
Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1)      Bahan Bangunan
a.      Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
b.      Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
c.       Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
d.      Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
e.      Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2)      Komponen dan penataan ruang rumah
3)      Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:
a.      Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
b.      Dinding
c.       Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
d.      Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
e.      Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
f.        Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir
g.      Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.
h.      Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.
4)      Pencahayaan
5)      Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
6)      Kualitas Udara
7)      Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
a.      Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
b.      Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
c.       Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
d.      Pertukaran udara
e.      Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
f.        Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
8)      Ventilasi
9)      Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
10)  Binatang penular penyakit
11)  Tidak ada tikus bersarang di rumah.
12)  Air
a.      Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang
b.      Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13)  Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.
14)  Limbah
a.      Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.
b.      Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.
15)  Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.

Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”
Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai :
1. Mencegah terjadinya penyakit
2. Mencegah terjadinya kecelakaan
3. Aman dan nyaman bagi penghuninya
4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar