A. DASAR-DASAR
KESEHATAN LINGKUNGAN
Kesehatan à
Mencakup semua segi kehidupan dengan jangkauan yang sangat luas.
Kesehatan adalah keadaan sehat,
baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap
orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis
(Pasal 1 butir 1 UU No. 36 Tahun 2009)
Kesehatan lingkungan adalah suatu
kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologis yang dinamis
antara manusia dan lingkungan untuk mendukung tercapainya realitas hidup
manusia yang sehat, sejahtera dan bahagia
(Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan)
Kesehatan lingkungan adalah upaya
untuk melindungi kesehatan manusia melalui pengelolaan, pengawasan dan
pencegahan factor-faktor lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan manusia
(Sumengen Sutomo, 1991)
Kesehatan lingkungan adalah ilmu
& seni dalam mencapai keseimbangan, keselarasan dan keserasian lingkungan
hidup melalui upaya pengembangan budaya perilaku sehat dan pengelolaan
lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, aman, nyaman, sehat dan
sejahtera terhindar dari gangguan penyakit, pencemaran dan kecelakaan, sesuai
dengan harkat dan martabat manusia.
(Sudjono Soenhadji, 1994 )
Kesehatan lingkungan adalah Ilmu
dan seni untuk mencegah pengganggu, menanggulangi kerusakan dan
meningkatkan/memulihkan fungsi lingkungan melalui pengelolaan
unsur-unsur/faktor-faktor lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan manusia
dengan cara identifikasi, analisis, intervensi/rekayasa lingkungan, sehingga
tersedianya lingkungan yang menjamin bagi derajat kesehatan manusia secara optimal.
(Tri Cahyono, 2000)
Kesehatan lingkungan adalah suatu
keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar
dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
Ruang lingkup:
1. Penyediaan air minum
2. Pengolahan air buangan dan
pengendalian pencemaran
3. Pengelolaan sampah padat
4. Pengendalian vector
5. Pencegahan dan pengendalian
pencemaran tanah dan ekskreta manusia
6. Hygiene makanan
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan permukiman
12. Perencanaan daerah perkotaan
13. Kesehatan lingkungan
transportasi udara, laut dan darat
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan sanitasi yang
berhubungan dengan epidemic, bencana, kedaruratan
17. Tindakan pencegahan agar
lingkungan bebas dari risiko gangguan kesehatan
(WHO, 1979)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar