BAB I
Pendahuluan
1. 1. Latar belakang
Tujuan utama dari Higene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja (Hiperkes) adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif
melalui pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta penyelarasan
pekerjaan dengan pekerja, dan pekerja terhadap teknologi dan pekerjaannya.
Untuk itu diperlukan peningkatan keterampilan teknis
dan keahlian semua pihak yang terkait dengan penanganan masalah lingkungan dan
hiperkes seiring dengan kemajuan teknologi. Dalam rangka hal itu, maka
penyelenggaraan pelatihan dan penataran bagi peningkatan kemampuan bagi sumber
daya manusia dalam hiperkes dilaksanakan, baik melalui pendidikan formal maupun
non formal, misalnya pelatihan terhadap personil pelaksana hiperkes seperti
dokter perusahaan, atau perawat / paramedis perusahaan.
Kewajiban pelatihan bagi tenaga-tenaga yang bergerak
di bidang ini ditegaskan dalam peraturan
Menteri Tenaga Kerja, Peraturan No. PER –01/MEN/1976, tentang kewajiban
pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER-01/MEN/1979 tentang kewajiban pelatihan hiperkes bagi perawat /
paramedis.
1. 2. Rumusan masalah
a.
Pengertian kesehatan
kerja, hiperkes dan keperawatan kesehatan kerja
b.
Mengetahui
kebijakan dan aspek legalitas sistem manajemen K3 (SMK3)
c.
Memahami faktor-faktor
yang mempengaruhi kesja
d.
Mengetahui sasaran-sasaran
kesehatan kerja
e.
Trend dan issue
masalah kesehatan: penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja
f.
Mengetahui peran
fungsi perawat dalam kesja
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian
kesja, hyperkes dan keperawatan kesehatan kerja
a.
Pengertian
kesehatan kerja
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan,
agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha
preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan
yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap
penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
1.
Sasarannya adalah
manusia
2.
Bersifat medis.
b.
Tujuan
Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1.
Melindungi tenaga
kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2.
Menjamin
keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.
Sumber produksi
dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
c.
Pengertian
hiperkes
Hiperkes pada dasarnya merupakan penggabungan dua
disiplin ilmu yang berbeda yaitu medis dan teknis yang menjadi satu kesatuan
sehingga mempunyaitujuan yang sama yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat
dan produktif. Istilah Hiperkes menurut Undang – Undang tentang ketentuan pokok
mengenai Tenaga Kerja yaitu lapangan kesehatan yang ditujukan kepada
pemeliharaan-pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga
kerja,dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja
yangsakit, mengatur persediaan tempat, cara-cara dan syarat yang memenuhi
norma-norma hiperkes untuk mencegah penyakit baik sebagai akibat pekerjaan,
maupun penyakitumum serta menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja.
d.
Fungsi hiperkes
Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung
kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha
kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam
perusahaan. Dokter perusahaan biasanya memegang tanggung-jawab dalam
menyelenggarakan kesehatan perusahaan, namun kita ketahui sekarang ini bahwa
tidak semua perusahaan mempekerjakan dokter secara full time. Dalam kondisi
seperti ini, maka perawat yang menjadi lebih banyak melayani aktivitas
kesehatan di perusahaan.
e.
Ruang lingkup
Hiperkes
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai
berikut (Rachman, 1990) :
a)
Kesehatan dan
keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan
aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang
dikerjakan.
b)
Aspek perlindungan
dalam hyperkes meliputi :
1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi,
maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi dan metodologi kerja
c)
Penerapan
Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil
dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d)
Semua pihak yang
terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan
usaha hyperkes.
B. Kebijakan
dan aspek legalitas ssistem manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan,
pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja
sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang
ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat
kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah
dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis
yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan
visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan
program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat
umum dan/atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara
pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan
disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3
bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah:
a.
UU No 1 Tahun
1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1.
Tempat dimana
dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.
Adanya tenaga
kerja yang bekerja di sana.
3.
Adanya bahaya
kerja di tempat itu.
b.
Permenaker No 5
Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seratus tenaga
kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat
kerja (PAK).
c.
Permenaker No 4
Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.
Tempat kerja
dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
2.
Tempat kerja
dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan
bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya
peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
C. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesja
1.
Lingkungan
a.
Faktor Fisik
antara lain : Suara (Kebisingan), Radiasi, Suhu (Panas/dingin), Vibrasi
(Getaran), Tekanan Udara (Hiperbarik/Hipobarik), Pencahayaan.
Bahaya
atau gangguan kesehatan yang dapat timbul dari faktor lingkungan ini :
1)
Tuli permanen
akibat kebisingan (misalnya ruang Generator, bengkel reparasi alat, dll)
2)
Heat stress,
(misalnya ruang Generator, dapur, laundry, dll)
3)
Raynaud’s syndrom
karena getaran (Generator, bengkel dll)
4)
Leukemi akibat
radiasi (X-ray, Radioterapi dll)
5)
Kelelahan mata
karena pencahayaan yang kurang,
6)
Kecelakaan
misalnya : boiler meledak, jatuh ditangga, tersekap di lift, dll
b.
Faktor Kimia.
Yang termasuk dalam lingkup kerja kimiawi adalah semua bahan kimia yang
digunakan dalam proses kerja di lingkungan kerja yang berbentuk :
1)
Debu
(asbes,berilium,biji timah putih,dll)
2)
Uap (Uap logam)
3)
Gas (Sianida, gas
asam sulfida,CO,dll)
c.
Larutan (asam
kuat atau basa kuat)
Bahaya bahan kimia dapat berasal dari :
1)
Desinfektans
pensuci hama (misalnya ruang Bedah, Obsgyn, dll) dapat menyebabkan gangguan
pernafasan, dermatitis
2)
Uap zat anaestesi
(misalnya ruang Operasi) dapat menimbulkan gangguanpernafasan
3)
Mercuri
(Tensimeter pecah, termometer dll) dapat menyebabkan kecelakaan misalnya luka.
4)
Debu zat kimia
(Gudang obat, desinfektan dll) dapat menyebabkan Gangguan Pernafasan yang dapat
menjadi Kanker paru-paru dalam jangka panjang
5)
Keracunan (zat
desinfektan, Insektisida)
6)
Ledakan
/kebakaran oleh zat kimia/gas O2, dll.
d.
Faktor Biologi
1)
BAKTERI. Penyakit
yang dapat disebabkan oleh bakteri, misalnya:
penyakit antraks, Penyakit TBC,dll
2)
VIRUS. Penyakit
yang dpt disebabkan oleh virus,misalnya : Hepatitis (nakes di RS), Rabies
(petugas laboratorium), dll
3)
JAMUR,misalnya :
Dermatofitosis terdapat pada pemulung, tukang cuci, dll.
4)
PARASIT, misalnya
: Ankilostomiasis, tripanosomiasis yang biasanya diderita oleh pekerja
diperkebunan,pertanian, kehutanan, dll
e.
Faktor Faal
ergonomic
Biasanya disebabkan oleh
peralatan kerja yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh atau anggota badan (tidak
ergonomik). Hal ini dapat menimbulkan kelelahan secara fisik dan adanya
keluhan-keluhan dan gangguan kesehatan, misalnya : Carpal tunnel syndrome,
tendinitis, tenosynovitis, dan lain sebagainya.
Faktor Psikologi Yaitu
suasana kerja yang tidak harmonis misalnya pekerjaan monoton, upah yg kurang,
hubungan atasan-bawahan yg kurang baik, dll. Hal tersebut Dapat menimbulkan
stres kerja dengan gejala psikosomatis
berupa mual, muntah, sakit kepala, nyeri ulu hati, jantung berdebar-debar, dll.
2.
Perilaku Pekerja
a.
Di pengaruhi antara
lain oleh pendidikan, pengetahuan, kebiasaan-kebiasaan&fasilitas yang
tersedia. Jadi erat kaitannya dengan faktor-faktor ekonomi, sosial &budaya.
b.
Perilaku kerja
akan mempengaruhi kapasitas kerja, beban kerja serta cara melaksanakan
pekerjaan.
3.
Pelayanan
Kesehatan Kerja
Program Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi :
1.
Pelayanan
promotif
2.
Pelayanan
preventif
3.
Pelayanan kuratif
4.
Pelayanan
rehabilitatif.
5.
Faktor Genetik
(Herediter)
Dibandingkan denganKetiga faktor lainnya faktor
genetik ini sangat kecil peranannya terhadap status kesehatan seorang pekerja.
Namun faktor genetik seseorang dpt menyebabkan seorang pekerja lebih rentan
terkena suatu penyakit. Ok, sahabat K3 untuk pembahasan singkat tentang prinsip dasar kesehatan kerja cukup
sekian dulu. Semoga Bermanfaat, sampai ketemu di postingan materi selanjutnya
D. Sasaran-sasaran
kesehatan kerja
Tujuan kesehatan kerja adalah:
1.
Memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan
ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
2.
Mencegah
timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh
tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3.
Memberikan
perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang
disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.
Menempatkan dan
memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan
fisik dan psikis pekerjanya.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya
dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang
meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang
mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan
seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat
dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen
utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1.
Kapasitas kerja:
Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2.
Beban kerja:
fisik maupun mental.
3.
Beban tambahan
yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit,
dan lain-lain.
E. Trend
dan issue masalah kesehatan: penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja
beberapa penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit-penyakit akibat kerja:
a.
Penyebab Langsung
(Immediate Causes)
Penyebab langsung Kecelakaan Adalah suatu keadaan yang
biasanya bisa dilihat dan di rasakan langsung, yang di bagi 2 kelompok:
1.
Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts)
yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam beberapa hal dapat
dilatar belakangi antara lain:
·
Cacat tubuh yang
tidak kentara (bodilly defect)
·
Keletihan dan
kelesuan (fatigiue and boredom)
·
Sikap dan tingka
laku yang tidak aman
·
Pengetahuan
2.
Kondisi yang tidak aman (unsafe condition)
yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:
·
Mesin, peralatan,
bahan.
·
Lingkungan
·
Proses pekerjaan
·
Sifat pekerjaan
·
Cara kerja
b.
Penyebab Dasar (Basic causes)
Penyebab Dasar (Basic Causes), terdiri dari 2 faktor
yaitu:
1.
Faktor manusia/personal (personal factor)
·
Kurang kemampuan
fisik, mental dan psikologi
·
Kurangnya
/lemahnya pengetahuan dan skill
·
Stres
·
Motivasi yang
tidak cukup/salah
2.
Faktor kerja/lingkungan kerja (job work
enviroment factor)
·
Factor fisik
yaitu, kebisingan, radiasi, penerangan, iklim dll.
·
Factor kimia
yaitu debu, uap logam, asap, gas dst
·
Factor biologi
yaitu bakteri,virus, parasit, serangga
·
Ergonomi dan
psikososial
Beberapa pendapat para ahli mengenai penyebab
kecelakaan:
·
Menurut Henrich
faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan tidak aman
(unsafe acts) 80 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) 20%.
·
Menurut Suma’mur
faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan tidak aman
(unsafe acts) 85 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) 15 %.
·
Menurut Hastuti
dan Adiatma faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan
tidak aman (unsafe acts) 85 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition)
10% dan faktor alam (act of god) 5%.
·
Menurut Phoon
(1988), penyebab kecelakaan sangat banyak, beraneka ragam, dan kompleks
Faktor utama yang menyebabkan kecelakaan adalah:
·
Lingkungan kerja
·
Metode kerja
·
Pekerja sendiri
Namun pada akhirnya semua kecelakaan baik langsung
maupun tidak langsung, di akibatkan kesalahan manusia.
Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada
SETIAP PROSES/ AKTIFITAS pekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident)
terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena
itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, kecelakaan/potensi kecelakaan kerja
harus dicegah/ dihilangkan, atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.
Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah
perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha,
tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal
dalam perusahaan. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah resourcing, baik itu
finansial dan MSDM.
·
Secara umum
penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
·
Kelelahan
(fatigue)
·
Kondisi tempat
kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working
condition)
·
Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause)
adalah kurangnya training
·
Karakteristik
pekerjaan itu sendiri.
Hubungan antara karakter pekerjaan dan kecelakaan
kerja menjadi fokus bahasan yang cukup menarik dan membutuhkan perhatian
tersendiri. Kecepatan kerja (paced work), pekerjaan yang dilakukan secara
berulang (short-cycle repetitive work), pekerjaan-pekerjaan yang harus diawali
dengan “pemanasan prosedural”, beban kerja (workload), dan lamanya sebuah
pekerjaan dilakukan (workhours) adalah beberapa karakteristik pekerjaan yang
dimaksud.
Penyebab-penyebab di atas bisa terjadi secara tunggal,
simultan, maupun dalam sebuah rangkain sebab-akibat (cause consequences chain).
F. Perencanaan
keselamatan kesehatan kerja dan peran fungsi perawat dalam kesja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja.
Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis
kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan
tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai
tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003
tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau
buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan
kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut,
maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi
kemajuan dan perkembangan yang ada.
Ø Peran perawat dalam meningkatkan K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja)
Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan
perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah
tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan.
Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang
full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
1.
Membantu dokter
perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan
2.
Melaksanakan
program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
3.
Memelihara dan
mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan
4.
Memelihara
alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
5.
Membantu dokter
dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
6.
Ikut membantu
menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai
wewenang yang diberikan kepadanya.
7.
Ikut menilai
keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan
melaporkan kepada dokter perusahaan.
8.
Membantu usaha
perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
9.
Ikut mengambil
peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
10. Membantu, merencanakan dan atau melaksanakan sendiri
kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
11. Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga
kerja yang dilayani.
12. Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
13. Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk
statistic dan evaluasi.
14. Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan
tenaga kerja
15. Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan
16. Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan
17. Bila lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu
perusahaan, maka pimpinan paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan mengawasi
pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.
BAB III
Kesimpulan
3.1.
Kesimpulan
Perawat adalah suatu profesi
yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien
yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan
sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang
dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik.
Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain,
ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam
perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan
yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan
usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
3.2.
Saran
Makalah ini membahas tentang keperawatan komunitas
yang membahas komunitas perawat pada sector perusahaan dengan berfokuskan pada
tenaga kerja. Sehingga dengan pembahasan ini sudah semestinya setiap mahasiswa
mendapatkan gambaran akan system K3 ini, sehingga menjadikan mahasiswa tidak
memandang sempit keprofesiannya nanti.
Daftar pustaka :
1.
http://gadisyayan.blogspot.com/2012/12/konsep-dasar-kesehatan-lingkungan.html
2.
http://otengharyanto.blogspot.com/
3.
http://nahrowy.wordpress.com/2013/01/31/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-fungsi-dan-tugas-perawat-dalam-k3/
4.
http://k3rs.blogspot.com/2012/04/prinsip-dasar-k3.html
5.
http://fx-kerja.blogspot.com/2012/03/penyebab-kecelakaan-kerja.html
6.
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/kesehatan-kerja-dan-keselamatan-kerjaperburuhan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar