Selasa, 23 September 2014

makalah konsep dasar keperawatan kesehatan kerja


BAB I
Pendahuluan
1.   1.         Latar belakang
Tujuan utama dari Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif melalui pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta penyelarasan pekerjaan dengan pekerja, dan pekerja terhadap teknologi dan pekerjaannya.
Untuk itu diperlukan peningkatan keterampilan teknis dan keahlian semua pihak yang terkait dengan penanganan masalah lingkungan dan hiperkes seiring dengan kemajuan teknologi. Dalam rangka hal itu, maka penyelenggaraan pelatihan dan penataran bagi peningkatan kemampuan bagi sumber daya manusia dalam hiperkes dilaksanakan, baik melalui pendidikan formal maupun non formal, misalnya pelatihan terhadap personil pelaksana hiperkes seperti dokter perusahaan, atau perawat / paramedis perusahaan.
Kewajiban pelatihan bagi tenaga-tenaga yang bergerak di bidang ini ditegaskan dalam peraturan  Menteri Tenaga Kerja, Peraturan No. PER –01/MEN/1976, tentang kewajiban pelatihan hiperkes bagi dokter perusahaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-01/MEN/1979 tentang kewajiban pelatihan hiperkes bagi perawat / paramedis.

1.   2.         Rumusan masalah
a.      Pengertian kesehatan kerja, hiperkes dan keperawatan kesehatan kerja
b.      Mengetahui kebijakan dan aspek legalitas sistem manajemen K3 (SMK3)
c.       Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi kesja
d.      Mengetahui sasaran-sasaran kesehatan kerja
e.      Trend dan issue masalah kesehatan: penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja
f.        Mengetahui peran fungsi perawat dalam kesja







BAB II
Pembahasan
2. 1.     Pengertian kesja, hiperkes dan keperawatan kesehatan kerja

A.     Pengertian kesja, hyperkes dan keperawatan kesehatan kerja
a.      Pengertian kesehatan kerja
Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
1.      Sasarannya adalah manusia
2.      Bersifat medis.

b.      Tujuan Keselamatan Kerja
Tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
1.      Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup & meningkatan produksi & produktivitas nasional.
2.      Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
3.      Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien

c.       Pengertian hiperkes
Hiperkes pada dasarnya merupakan penggabungan dua disiplin ilmu yang berbeda yaitu medis dan teknis yang menjadi satu kesatuan sehingga mempunyaitujuan yang sama yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif. Istilah Hiperkes menurut Undang – Undang tentang ketentuan pokok mengenai Tenaga Kerja yaitu lapangan kesehatan yang ditujukan kepada pemeliharaan-pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja,dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yangsakit, mengatur persediaan tempat, cara-cara dan syarat yang memenuhi norma-norma hiperkes untuk mencegah penyakit baik sebagai akibat pekerjaan, maupun penyakitumum serta menetapkan syarat-syarat kesehatan bagi tenaga kerja.
d.      Fungsi hiperkes
Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan. Dokter perusahaan biasanya memegang tanggung-jawab dalam menyelenggarakan kesehatan perusahaan, namun kita ketahui sekarang ini bahwa tidak semua perusahaan mempekerjakan dokter secara full time. Dalam kondisi seperti ini, maka perawat yang menjadi lebih banyak melayani aktivitas kesehatan di perusahaan.
e.      Ruang lingkup Hiperkes
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a)      Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b)      Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4. Proses produksi
5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
6. Teknologi dan metodologi kerja
c)      Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d)      Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/ perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

B.      Kebijakan dan aspek legalitas ssistem manajemen K3 (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.
Langkah awal untuk mengimplementasikan SMK3 adalah dengan menunjukkan komitmen serta kebijakan K3, yaitu suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah:
a.      UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
1.      Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2.      Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3.      Adanya bahaya kerja di tempat itu.

b.      Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seratus tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
c.       Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
1.      Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
2.      Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

C.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kesja
1.      Lingkungan
a.      Faktor Fisik antara lain : Suara (Kebisingan), Radiasi, Suhu (Panas/dingin), Vibrasi (Getaran), Tekanan Udara (Hiperbarik/Hipobarik), Pencahayaan.
Bahaya atau gangguan kesehatan yang dapat timbul dari faktor lingkungan ini :
1)      Tuli permanen akibat kebisingan (misalnya ruang Generator, bengkel reparasi alat, dll)
2)      Heat stress, (misalnya ruang Generator, dapur, laundry, dll)
3)      Raynaud’s syndrom karena getaran (Generator, bengkel dll)
4)      Leukemi akibat radiasi (X-ray, Radioterapi dll)
5)      Kelelahan mata karena pencahayaan yang kurang,
6)      Kecelakaan misalnya : boiler meledak, jatuh ditangga, tersekap di lift, dll
b.      Faktor Kimia. Yang termasuk dalam lingkup kerja kimiawi adalah semua bahan kimia yang digunakan dalam proses kerja di lingkungan kerja yang berbentuk :
1)      Debu (asbes,berilium,biji timah putih,dll)
2)      Uap (Uap logam)
3)      Gas (Sianida, gas asam sulfida,CO,dll)

c.       Larutan (asam kuat atau basa kuat)
Bahaya bahan kimia dapat berasal dari :
1)      Desinfektans pensuci hama (misalnya ruang Bedah, Obsgyn, dll) dapat menyebabkan gangguan pernafasan, dermatitis
2)      Uap zat anaestesi (misalnya ruang Operasi) dapat menimbulkan gangguanpernafasan
3)      Mercuri (Tensimeter pecah, termometer dll) dapat menyebabkan kecelakaan misalnya luka.
4)      Debu zat kimia (Gudang obat, desinfektan dll) dapat menyebabkan Gangguan Pernafasan yang dapat menjadi Kanker paru-paru dalam jangka panjang
5)      Keracunan (zat desinfektan, Insektisida)
6)      Ledakan /kebakaran oleh zat kimia/gas O2, dll.
d.      Faktor Biologi
1)      BAKTERI. Penyakit yang dapat disebabkan oleh bakteri, misalnya:  penyakit antraks, Penyakit TBC,dll
2)      VIRUS. Penyakit yang dpt disebabkan oleh virus,misalnya : Hepatitis (nakes di RS), Rabies (petugas laboratorium), dll
3)      JAMUR,misalnya : Dermatofitosis terdapat pada pemulung, tukang cuci, dll.
4)      PARASIT, misalnya : Ankilostomiasis, tripanosomiasis yang biasanya diderita oleh pekerja diperkebunan,pertanian, kehutanan, dll
e.      Faktor Faal ergonomic
Biasanya disebabkan oleh peralatan kerja yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh atau anggota badan (tidak ergonomik). Hal ini dapat menimbulkan kelelahan secara fisik dan adanya keluhan-keluhan dan gangguan kesehatan, misalnya : Carpal tunnel syndrome, tendinitis, tenosynovitis, dan lain sebagainya.
Faktor Psikologi Yaitu suasana kerja yang tidak harmonis misalnya pekerjaan monoton, upah yg kurang, hubungan atasan-bawahan yg kurang baik, dll. Hal tersebut Dapat menimbulkan stres kerja  dengan gejala psikosomatis berupa mual, muntah, sakit kepala, nyeri ulu hati, jantung berdebar-debar, dll.
2.      Perilaku Pekerja
a.      Di pengaruhi antara lain oleh pendidikan, pengetahuan, kebiasaan-kebiasaan&fasilitas yang tersedia. Jadi erat kaitannya dengan faktor-faktor ekonomi, sosial &budaya.
b.      Perilaku kerja akan mempengaruhi kapasitas kerja, beban kerja serta cara melaksanakan pekerjaan.
3.      Pelayanan Kesehatan Kerja
Program Pelayanan Kesehatan Kerja, meliputi :
1.      Pelayanan promotif
2.      Pelayanan preventif
3.      Pelayanan kuratif
4.      Pelayanan rehabilitatif.
5.      Faktor Genetik (Herediter)
Dibandingkan denganKetiga faktor lainnya faktor genetik ini sangat kecil peranannya terhadap status kesehatan seorang pekerja. Namun faktor genetik seseorang dpt menyebabkan seorang pekerja lebih rentan terkena suatu penyakit. Ok, sahabat K3 untuk pembahasan singkat  tentang prinsip dasar kesehatan kerja cukup sekian dulu. Semoga Bermanfaat, sampai ketemu di postingan  materi selanjutnya

D.     Sasaran-sasaran kesehatan kerja
Tujuan kesehatan kerja adalah:
1.      Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun kesehatan sosial.
2.      Mencegah timbulnya gangguan kesehatan masyarakat pekerja yang diakibatkan oleh tindakan/kondisi lingkungan kerjanya.
3.      Memberikan perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaanya dari kemungkinan bahaya yang disebabkan olek faktor-faktor yang membahayakan kesehatan.
4.      Menempatkan dan memelihara pekerja di suatu lingkungan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan psikis pekerjanya.
Kesehatan kerja mempengaruhi manusia dalam hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya, baik secara fisik maupun psikis yang meliputi, antara lain: metode bekerja, kondisi kerja dan lingkungan kerja yang mungkin dapat menyebabkan kecelakaan, penyakit ataupun perubahan dari kesehatan seseorang. Pada hakekatnya ilmu kesehatan kerja mempelajari dinamika, akibat dan problematika yang ditimbulkan akibat hubungan interaktif tiga komponen utama yang mempengaruhi seseorang bila bekerja yaitu:
1.      Kapasitas kerja: Status kesehatan kerja, gizi kerja, dan lain-lain.
2.      Beban kerja: fisik maupun mental.
3.      Beban tambahan yang berasal dari lingkungan kerja antara lain:bising, panas, debu, parasit, dan lain-lain.



E.      Trend dan issue masalah kesehatan: penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja

beberapa penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit-penyakit akibat kerja:
a.      Penyebab Langsung (Immediate Causes)
Penyebab langsung Kecelakaan Adalah suatu keadaan yang biasanya bisa dilihat dan di rasakan langsung, yang di bagi 2 kelompok:
1.       Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) yaitu Perbuatan berbahaya dari dari manusia yang dalam beberapa hal dapat dilatar belakangi antara lain:
·         Cacat tubuh yang tidak kentara (bodilly defect)
·         Keletihan dan kelesuan (fatigiue and boredom)
·         Sikap dan tingka laku yang tidak aman
·         Pengetahuan

2.       Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yaitu keadaan yang akan menyebababkan kecelakaan, terdiri dari:
·         Mesin, peralatan, bahan.
·         Lingkungan
·         Proses pekerjaan
·         Sifat pekerjaan
·         Cara kerja

b.       Penyebab Dasar (Basic causes)
Penyebab Dasar (Basic Causes), terdiri dari 2 faktor yaitu:
1.       Faktor manusia/personal (personal factor)
·         Kurang kemampuan fisik, mental dan psikologi
·         Kurangnya /lemahnya pengetahuan dan skill
·         Stres
·         Motivasi yang tidak cukup/salah
2.       Faktor kerja/lingkungan kerja (job work enviroment factor)
·         Factor fisik yaitu, kebisingan, radiasi, penerangan, iklim dll.
·         Factor kimia yaitu debu, uap logam, asap, gas dst
·         Factor biologi yaitu bakteri,virus, parasit, serangga
·         Ergonomi dan psikososial
Beberapa pendapat para ahli mengenai penyebab kecelakaan:
·         Menurut Henrich faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) 80 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) 20%.
·         Menurut Suma’mur faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) 85 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) 15 %.
·         Menurut Hastuti dan Adiatma faktor penyebab kecelakaan disebabkan oleh faktor Tindakan-tindakan tidak aman (unsafe acts) 85 % dan Kondisi yang tidak aman (unsafe condition) 10% dan faktor alam (act of god) 5%.
·         Menurut Phoon (1988), penyebab kecelakaan sangat banyak, beraneka ragam, dan kompleks

Faktor utama yang menyebabkan kecelakaan adalah:
·         Lingkungan kerja
·         Metode kerja
·         Pekerja sendiri
Namun pada akhirnya semua kecelakaan baik langsung maupun tidak langsung, di akibatkan kesalahan manusia.
Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada SETIAP PROSES/ AKTIFITAS pekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, kecelakaan/potensi kecelakaan kerja harus dicegah/ dihilangkan, atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.
Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah resourcing, baik itu finansial dan MSDM.
·         Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
·         Kelelahan (fatigue)
·         Kondisi tempat kerja (enviromental aspects) dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
·         Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
·         Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Hubungan antara karakter pekerjaan dan kecelakaan kerja menjadi fokus bahasan yang cukup menarik dan membutuhkan perhatian tersendiri. Kecepatan kerja (paced work), pekerjaan yang dilakukan secara berulang (short-cycle repetitive work), pekerjaan-pekerjaan yang harus diawali dengan “pemanasan prosedural”, beban kerja (workload), dan lamanya sebuah pekerjaan dilakukan (workhours) adalah beberapa karakteristik pekerjaan yang dimaksud.
Penyebab-penyebab di atas bisa terjadi secara tunggal, simultan, maupun dalam sebuah rangkain sebab-akibat (cause consequences chain).

F.       Perencanaan keselamatan kesehatan kerja dan peran fungsi perawat dalam kesja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
            Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
            Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.

Ø  Peran perawat dalam meningkatkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
            Fungsi seorang perawat hiperkes sangat tergantung kepada kebijaksanaan perusahaan dalam hal luasnya ruang lingkup usaha kesehatan, susunan dan jumlah tenaga kesehatan yang dipekerjakan dalam perusahaan.
Perawat merupakan satu-satunya tenaga kesehatan yang full time di perusahaan, maka fungsinya adalah :
1.      Membantu dokter perusahaan dalam menyusun rencana kerja hiperkes di perusahaan
2.      Melaksanakan program kerja yang telah digariskan, termasuk administrasi kesehatan kerja.
3.      Memelihara dan mempertinggi mutu pelayanan perawatan dan pengobatan
4.      Memelihara alat-alat perawatan, obat-obatan dan fasilitas kesehatan perusahaan.
5.      Membantu dokter dalam pemeriksaan kesehatan sesuai cara-cara yang telah disetujui.
6.      Ikut membantu menentukan kasus-kasus penderita, serta berusaha menindaklanjuti sesuai wewenang yang diberikan kepadanya.
7.      Ikut menilai keadaan kesehatan tenaga kerja dihubungkan dengan faktor pekerjaan dan melaporkan kepada dokter perusahaan.
8.      Membantu usaha perbaikan kesehatan lingkungan dan perusahaan sesuai kemampuan yang ada.
9.      Ikut mengambil peranan dalam usaha-usaha kemasyarakatan : UKS.
10.  Membantu, merencanakan dan atau melaksanakan sendiri kunjungan rumah sebagai salah satu dari segi kegiatannya.
11.  Menyelenggarakan pendidikan hiperkes kepada tenaga kerja yang dilayani.
12.  Turut ambil bagian dalam usaha keselamatan kerja.
13.  Mengumpulkan data-data dan membuat laporan untuk statistic dan evaluasi.
14.  Turut membantu dalam usaha penyelidikan kesehatan tenaga kerja
15.  Memelihara hubungan yang harmonis dalam perusahaan
16.  Memberikan penyuluhan dalam bidang kesehatan
17.  Bila lebih dari satu paramedis hiperkes dalam satu perusahaan, maka pimpinan paramedis hiperkes harus mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan semua usaha perawatan hiperkes.

















BAB III
Kesimpulan
3.1.            Kesimpulan
Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani pasien dengan sepenuh hati. Sebagai seorang perawat harus dapat memahami masalah yang dihadapi oleh klien, selain itu seorang perawat dapat berpenampilan menarik. Untuk itu seorang perawat memerlukan kemampuan untuk memperhatikan orang lain, ketrampilan intelektual, teknikal dan interpersonal yang tercermin dalam perilaku perawat.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/ masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/ gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
3.2.            Saran
Makalah ini membahas tentang keperawatan komunitas yang membahas komunitas perawat pada sector perusahaan dengan berfokuskan pada tenaga kerja. Sehingga dengan pembahasan ini sudah semestinya setiap mahasiswa mendapatkan gambaran akan system K3 ini, sehingga menjadikan mahasiswa tidak memandang sempit keprofesiannya nanti.


















Daftar pustaka :

1.      http://gadisyayan.blogspot.com/2012/12/konsep-dasar-kesehatan-lingkungan.html
2.      http://otengharyanto.blogspot.com/
3.      http://nahrowy.wordpress.com/2013/01/31/makalah-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-fungsi-dan-tugas-perawat-dalam-k3/
4.      http://k3rs.blogspot.com/2012/04/prinsip-dasar-k3.html
5.      http://fx-kerja.blogspot.com/2012/03/penyebab-kecelakaan-kerja.html
6.      http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/kesehatan-kerja-dan-keselamatan-kerjaperburuhan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar